Ketika berbicara tentang hukum di Indonesia, banyak orang langsung mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah. Namun, ada satu dasar yang jauh lebih fundamental dan menjadi landasan filosofis dari seluruh sistem hukum Indonesia, yaitu Pancasila.
Pancasila bukan sekadar simbol negara atau dasar ideologi
bangsa yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Dalam sistem hukum Indonesia,
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat mendasar karena menjadi sumber dari
segala sumber hukum negara.
Kedudukan tersebut secara tegas dinyatakan dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Ketentuan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam
sistem pembentukan peraturan perundang-undangan nasional dan UU No. 12 Tahun
2011 telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU No. 13 Tahun 2022.
Lalu, apa sebenarnya makna Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum? Apakah berarti Pancasila berada di atas UUD 1945 dalam
hierarki peraturan perundang-undangan? Dan bagaimana nilai-nilai Pancasila
diterapkan dalam pembentukan hukum di Indonesia?
Mari kita bahas secara lebih mendalam.
Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara
Pancasila memiliki posisi yang unik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi, Pancasila merupakan dasar negara. Di sisi lain, Pancasila juga menjadi ideologi bangsa sekaligus landasan filosofis dalam pembangunan hukum nasional. Lima sila Pancasila mengandung nilai dasar yang menjadi orientasi kehidupan bernegara:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan; dan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai-nilai tersebut bukan sekadar rangkaian kalimat normatif. Di dalamnya terdapat cita-cita mengenai bagaimana negara harus dibangun, bagaimana kekuasaan harus dijalankan, bagaimana masyarakat diperlakukan, dan bagaimana keadilan diwujudkan. Karena itu, hukum Indonesia idealnya tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai **ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial**.
Apa Arti "Pancasila sebagai Sumber dari Segala
Sumber Hukum"?
Istilah ini sering menimbulkan salah pemahaman.
Jika dikatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum, bukan berarti Pancasila merupakan salah satu jenis peraturan
perundang-undangan yang berada dalam hierarki seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, atau peraturan daerah.
Pancasila justru memiliki kedudukan sebagai norma
fundamental dan landasan filosofis yang menjadi sumber nilai bagi pembentukan
hukum.
Penjelasan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 menghubungkan kedudukan tersebut dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang memuat rumusan lima sila Pancasila.
Dengan demikian, ketika negara membuat sebuah undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan daerah, substansinya
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila.
Sederhananya, Pancasila memberikan arah ke mana hukum
Indonesia harus bergerak.
Pancasila dan UUD 1945: Apa Hubungannya?
Pertanyaan menarik berikutnya adalah: jika Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, bagaimana hubungannya dengan UUD
1945?
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 UU No. 12 Tahun 2011.
Sementara itu, Pancasila menjadi sumber nilai dan landasan filosofis yang mendasari sistem hukum tersebut. Hubungannya dapat dipahami sebagai berikut:
Pancasila → nilai dasar dan cita hukum → UUD 1945 →
peraturan perundang-undangan → pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Dengan cara pandang ini, Pancasila dan UUD 1945 bukanlah dua
hal yang saling bersaing. Keduanya memiliki posisi dan fungsi yang berbeda
tetapi saling berkaitan dalam sistem hukum Indonesia.
Pancasila sebagai Cita Hukum Indonesia
Dalam ilmu hukum dikenal istilah rechtsidee atau cita hukum.
Cita hukum merupakan gagasan dasar mengenai hukum seperti apa yang hendak diwujudkan oleh suatu masyarakat dan negara. Indonesia mempunyai cita hukum yang bersumber dari Pancasila. Artinya, hukum Indonesia tidak boleh dipahami hanya sebagai kumpulan peraturan yang berisi larangan dan perintah. Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Misalnya, sila kedua mengandung nilai kemanusiaan. Konsekuensinya, hukum harus memberikan perlindungan terhadap martabat manusia dan hak-hak dasar warga negara. Sila kelima berbicara tentang keadilan sosial. Konsekuensinya, hukum tidak cukup hanya memberikan kepastian, tetapi juga harus diarahkan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, Pancasila memberikan orientasi moral dan
filosofis bagi pembangunan hukum nasional.
Lima Sila sebagai Pedoman Pembentukan Hukum
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama memberikan dasar bahwa kehidupan bernegara di
Indonesia mengakui dimensi ketuhanan.
Dalam pembentukan hukum, nilai ini dapat tercermin dalam
penghormatan terhadap kehidupan beragama, kebebasan menjalankan keyakinan,
toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat.
Namun, penerapan nilai ketuhanan dalam hukum juga harus
ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan penghormatan terhadap hak
konstitusional setiap warga negara.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Hukum harus memperlakukan manusia sebagai subjek yang
memiliki martabat.
Prinsip ini relevan dengan berbagai bidang hukum, mulai dari
hukum pidana, hukum perdata, hukum ketenagakerjaan, hukum administrasi negara
hingga hukum hak asasi manusia.
Sebuah hukum yang memberikan kekuasaan besar kepada negara,
tetapi mengabaikan perlindungan manusia, akan menghadapi persoalan serius jika
dilihat dari perspektif nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Indonesia merupakan negara yang sangat beragam.
Perbedaan suku, agama, bahasa, budaya, dan adat merupakan
bagian dari realitas sosial Indonesia.
Karena itu, hukum harus mampu menjaga persatuan sekaligus
memberikan ruang bagi keberagaman.
Peraturan yang dibuat di tingkat nasional maupun daerah
idealnya memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat dan kondisi khas daerah.
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, UU
No. 12 Tahun 2011 juga mengenal asas kenusantaraan, yang mengharuskan materi
peraturan memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia serta keragaman
masyarakat.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Hukum tidak boleh lahir semata-mata dari kehendak penguasa. Pembentukan hukum harus memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Prinsip ini menjadi semakin penting dalam negara demokrasi modern. Masyarakat bukan hanya objek yang harus menaati hukum, tetapi juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan hukum.
Karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan
membutuhkan proses yang transparan, partisipatif, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima menjadi pengingat bahwa hukum pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Keadilan sosial tidak hanya berbicara tentang kesamaan di depan hukum, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana hukum mampu menciptakan keseimbangan, perlindungan, kesempatan, dan kesejahteraan.
Hukum ekonomi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan
konsumen, hukum agraria, hukum lingkungan, dan berbagai cabang hukum lainnya
dapat dilihat dalam perspektif ini.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya:
"Apakah aturan ini sah?"
Tetapi juga:
"Apakah aturan ini mencerminkan keadilan bagi
masyarakat?"
Pancasila dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Hal yang perlu dipahami adalah adanya perbedaan antara sumber dari segala sumber hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan. Menurut UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan antara lain meliputi:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pancasila tidak ditempatkan sebagai salah satu tingkat dalam hierarki tersebut.
Mengapa?
Karena Pancasila memiliki kedudukan yang berbeda. Ia bukan sekadar salah satu produk hukum, melainkan menjadi sumber nilai dan landasan filosofis bagi keseluruhan sistem hukum nasional. Inilah yang sering menjadi titik penting dalam memahami kedudukan Pancasila dalam ilmu hukum tata negara.
Mengapa Semua Peraturan Harus Sejalan dengan Pancasila?
Bayangkan Indonesia memiliki ribuan peraturan. Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga berbagai bentuk regulasi lainnya. Jika setiap aturan berjalan tanpa arah nilai yang sama, sistem hukum dapat menjadi terfragmentasi. Di sinilah Pancasila memiliki fungsi sebagai benang merah sistem hukum nasional.
Pancasila memberikan orientasi agar hukum:
- melindungi manusia;
- menjaga persatuan;
- menghormati kehidupan beragama;
- menjunjung demokrasi;
- menciptakan keadilan;
- melindungi kepentingan masyarakat;
- dan mendorong kesejahteraan sosial.
Karena itu, pembentukan hukum tidak cukup hanya memeriksa apakah sebuah aturan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Materinya juga perlu diuji secara filosofis: apakah sejalan dengan nilai dasar negara?
Pancasila dan Pembentukan Peraturan Daerah
Kedudukan Pancasila juga sangat penting dalam pembentukan peraturan di daerah. Indonesia memiliki keragaman daerah yang luar biasa. Aceh, misalnya, memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakatnya. Demikian pula daerah lain memiliki karakteristik sosial, budaya, dan kebutuhan masing-masing.
Namun, kekhususan tersebut tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, produk hukum daerah harus mampu mempertemukan dua kepentingan:
- kepentingan nasional dan kebutuhan lokal.
- Pancasila dapat menjadi titik temu di antara keduanya.
Nilai persatuan memberikan ruang untuk menjaga keutuhan
nasional, sedangkan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan mendorong agar
regulasi daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketika Hukum Bertentangan dengan Nilai Pancasila
Persoalan yang menarik dalam praktik hukum adalah bagaimana ketika suatu peraturan dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila. Dalam negara hukum, tentu tidak cukup hanya menyatakan bahwa sebuah aturan "tidak Pancasilais".Harus ada mekanisme hukum yang objektif untuk menguji keberlakuannya.
Karena itu, nilai-nilai Pancasila bekerja melalui sistem konstitusi dan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 menjadi hukum dasar, sedangkan mekanisme pengujian peraturan dilakukan melalui lembaga dan prosedur yang ditentukan oleh hukum. Dengan demikian, Pancasila tidak digunakan sebagai alasan subjektif untuk membatalkan suatu aturan, tetapi menjadi bagian dari landasan filosofis yang harus tercermin dalam sistem hukum.
Pancasila dan Tantangan Hukum di Era Digital
Perkembangan teknologi menghadirkan persoalan hukum yang sebelumnya hampir tidak dikenal. Artificial intelligence, deepfake, perdagangan aset digital, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, ujaran di media sosial, hingga ekonomi digital menghadirkan pertanyaan baru bagi pembentuk hukum.
Teknologi berkembang sangat cepat, sementara hukum sering kali membutuhkan proses yang lebih panjang. Dalam kondisi seperti ini, Pancasila dapat menjadi kompas dalam merumuskan kebijakan hukum. Misalnya, ketika negara mengatur kecerdasan buatan, pertanyaannya bukan hanya bagaimana mengembangkan teknologi.
Tetapi juga:
Apakah teknologi tersebut menghormati manusia?
Apakah masyarakat mendapatkan perlindungan?
Apakah terdapat keadilan dalam pemanfaatannya?
Apakah teknologi memperkuat atau justru mengancam persatuan
sosial?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa nilai Pancasila tetap relevan bahkan ketika hukum berhadapan dengan teknologi yang terus berubah. Pancasila sebagai Filter Moral dalam Pembangunan Hukum Hukum memiliki kekuasaan untuk mengatur perilaku manusia. Namun, hukum tidak boleh hanya dilihat dari sisi kekuasaan. Di balik setiap aturan terdapat persoalan moral, kemanusiaan, dan keadilan.
Pancasila dapat berfungsi sebagai filter agar pembangunan
hukum nasional tidak kehilangan orientasi.
- Peraturan boleh berubah mengikuti perkembangan zaman.
- Teknologi boleh berubah.
- Pola ekonomi boleh berubah.
- Bentuk kejahatan boleh berubah.
Namun, nilai fundamental seperti kemanusiaan, persatuan,
demokrasi dan keadilan tetap menjadi orientasi penting dalam pembangunan hukum
Indonesia.
- Pancasila dan Konsep Negara Hukum Indonesia
- Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum.
- Namun, konsep negara hukum Indonesia tidak berdiri dalam ruang kosong.
Ia dibangun dalam konteks sejarah, budaya, dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Karena itu, negara hukum Indonesia memiliki karakter tersendiri. Hukum bukan hanya instrumen untuk membatasi kekuasaan, tetapi juga harus menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Dalam perspektif ini, Pancasila memberikan identitas terhadap pembangunan negara hukum Indonesia.
Artinya, ketika kita berbicara tentang hukum Indonesia, kita tidak dapat sepenuhnya melepaskannya dari nilai-nilai Pancasila. Tantangan Mewujudkan Pancasila dalam Hukum Menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum relatif mudah.
Tantangan sesungguhnya adalah menerjemahkan nilai Pancasila
ke dalam norma hukum yang konkret.
Misalnya, bagaimana menerjemahkan keadilan sosial menjadi
kebijakan ekonomi?
Bagaimana menerjemahkan kemanusiaan ke dalam hukum pidana?
Bagaimana menerjemahkan persatuan dalam kebijakan daerah?
Bagaimana menerjemahkan demokrasi dalam proses legislasi?
Bagaimana menerjemahkan nilai ketuhanan tanpa mengabaikan
keberagaman masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak selalu memiliki jawaban
sederhana.
Karena itu, pembangunan hukum Pancasila membutuhkan kajian yang terus-menerus, baik dari perspektif hukum, politik hukum, filsafat hukum, sosiologi hukum maupun kebutuhan masyarakat. Pancasila Harus Hidup dalam Praktik Hukum Pada akhirnya, Pancasila tidak boleh berhenti sebagai teks yang dibacakan dalam upacara.
Pancasila harus hadir dalam praktik.
- Ia harus terlihat ketika aparat menegakkan hukum.
- Ia harus terlihat ketika hakim memutus perkara.
- Ia harus terlihat ketika pemerintah membuat kebijakan.
- Ia harus terlihat ketika DPR dan pemerintah membentuk undang-undang.
- Ia juga harus dirasakan masyarakat ketika memperoleh perlindungan hukum.
Sebab, ukuran keberadaan nilai Pancasila dalam hukum bukan
hanya seberapa sering Pancasila disebut dalam dokumen hukum, tetapi seberapa
jauh hukum mampu memberikan keadilan, kemanusiaan, kepastian, dan manfaat bagi
masyarakat.
Kesimpulan
Pancasila memiliki kedudukan fundamental dalam sistem hukum
Indonesia sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Kedudukan tersebut
ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Pancasila tidak ditempatkan sebagai salah satu jenis
peraturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, Pancasila
menjadi sumber nilai dan landasan filosofis yang memberikan arah bagi
pembentukan dan pembangunan hukum nasional.
Lima sila Pancasila memberikan orientasi mengenai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Karena itu, setiap pembentukan hukum idealnya tidak hanya
mempertanyakan apakah aturan tersebut sah secara formal, tetapi juga apakah
substansinya sesuai dengan cita hukum dan nilai fundamental bangsa Indonesia.
Pada akhirnya, Pancasila dapat dipahami sebagai **kompas
hukum Indonesia**.
Peraturan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.
Tantangan masyarakat dapat berubah. Teknologi dapat berkembang dengan sangat
cepat. Namun, arah dasar pembangunan hukum Indonesia tetap harus berpijak pada
nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa.
Sebab, hukum yang kehilangan nilai dapat berubah menjadi
sekadar kumpulan aturan. Sebaliknya, hukum yang berakar pada nilai kemanusiaan,
persatuan, demokrasi, dan keadilan dapat menjadi instrumen untuk membangun
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih bermartabat.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU
Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
JDIH Bappenas, Menelusuri Kedudukan Pancasila sebagai Sumber
dari Segala Sumber Hukum.
JDIHN Kementerian Hukum, dokumen terkait sumber tertib hukum
Republik Indonesia.

Komentar
Posting Komentar