Ketika berbicara tentang hukum di Indonesia, banyak orang langsung mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah. Namun, ada satu dasar yang jauh lebih fundamental dan menjadi landasan filosofis dari seluruh sistem hukum Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila bukan sekadar simbol negara atau dasar ideologi bangsa yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat mendasar karena menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Kedudukan tersebut secara tegas dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan nasional dan UU No. 12 Tahun 2011 telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU No. 13 Tahun 2022. Lalu, apa sebenarnya makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber h...