Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Mahkamah Agung Indonesia menolak banding yang diajukan oleh Anies dan Ganjar terhadap kemenangan Pilpres

  JAKARTA: Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak tuntutan hukum yang diajukan oleh calon presiden Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, yang kalah dalam pemilihan presiden bulan Februari melawan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dalam sidang maraton di Jakarta, Mahkamah memutuskan menolak seluruh permohonan banding yang meminta pemilihan ulang presiden dengan putusan lima banding tiga. Keputusan pemilu, yang tidak dapat diajukan banding dan merupakan upaya hukum terakhir bagi Anies dan Ganjar, berarti hasil pemilihan presiden akan ditegakkan, sehingga membuka jalan bagi Prabowo untuk menjadi presiden berikutnya. Hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret menunjukkan bahwa Prabowo menang telak dengan memperoleh 58,59 persen suara, dibandingkan dengan Anies yang memperoleh 24,95 persen dan Ganjar yang memperoleh 16,47 persen. Dalam petisi mereka ke Mahkamah Konstitusi, Anies dan Ganjar menyatakan bahwa pemilu tersebut dirusak oleh kecurang...