Filsafat Hukum dalam Kehidupan Modern serta Perannya


Pendahuluan

Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang membahas secara mendalam hakikat hukum, tujuan hukum, dan hubungan hukum dengan nilai-nilai moral, keadilan, serta kehidupan manusia. Dalam era modern yang penuh dengan dinamika sosial, politik, dan teknologi, filsafat hukum menjadi semakin penting untuk menuntun arah pembentukan dan penerapan hukum agar tetap berpihak pada nilai kemanusiaan dan keadilan.

Hukum tidak lagi dipandang sekadar kumpulan peraturan tertulis, melainkan sistem nilai yang hidup dan berkembang bersama masyarakat. Karena itu, filsafat hukum hadir sebagai pondasi moral dan intelektual bagi para pembuat kebijakan, penegak hukum, maupun masyarakat luas. 

Hakikat Filsafat Hukum 

Secara sederhana, filsafat hukum adalah pemikiran reflektif dan kritis tentang hukum. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti: 

  • Apa itu hukum?
  • Untuk apa hukum dibuat?
  • Apakah hukum selalu identik dengan keadilan? 
  • Bagaimana hubungan antara hukum positif dan moral?

Para filsuf seperti Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Immanuel Kant, Hans Kelsen, hingga Gustav Radbruch memberikan kontribusi besar dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dari masa ke masa, pemikiran mereka membentuk dasar bagi teori-teori hukum modern yang menjadi acuan sistem hukum di berbagai negara.

Peran Filsafat Hukum dalam Kehidupan Modern

1. Menjadi Landasan Moral dan Etika dalam Penegakan Hukum

Dalam kehidupan modern yang serba cepat dan kompetitif, sering kali nilai-nilai moral diabaikan demi efisiensi dan keuntungan. Filsafat hukum mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kering dari nilai keadilan dan kemanusiaan.

Tanpa filsafat hukum, penegakan hukum berisiko menjadi mekanis hanya mengejar kepastian tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat. 

Contohnya, dalam kasus-kasus hukum yang menyangkut kemanusiaan seperti keadilan sosial atau hak asasi manusia, filsafat hukum berperan penting untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan (zweckmäßigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit).

2. Menjadi Panduan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Setiap undang-undang yang baik tidak hanya didasarkan pada kebutuhan praktis, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai filosofis bangsa. Filsafat hukum berperan dalam mengarahkan legislator agar tidak hanya menyalin sistem hukum asing, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai lokal, budaya, dan moral masyarakat.

Dengan memahami filsafat hukum, pembuat kebijakan dapat merumuskan peraturan yang tidak hanya “legal”, tetapi juga “legitim” di mata publik.

3. Menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Masyarakat modern sering kali menganggap hukum sebagai sesuatu yang bersifat represif  alat negara untuk menghukum. Padahal, jika dilihat dari perspektif filsafat hukum, hukum justru hadir untuk menciptakan keteraturan yang adil dan menjamin hak setiap warga negara. 

Dengan menanamkan nilai-nilai filsafat hukum, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, dan mereka tidak hanya taat karena takut sanksi, tetapi karena memahami nilai keadilan di balik hukum tersebut. 

4. Menjadi Filter dalam Era Digital dan Globalisasi 

Era digital menghadirkan banyak tantangan baru, seperti kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, dan perdagangan elektronik. Dalam konteks ini, filsafat hukum berperan sebagai kompas etika agar hukum tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.

Misalnya, dalam membentuk kebijakan perlindungan data, filsafat hukum membantu memastikan bahwa teknologi tidak mengorbankan privasi dan martabat manusia.

5. Mengkritisi dan Memperbaiki Sistem Hukum 

Filsafat hukum tidak hanya memberikan dasar teoritis, tetapi juga alat kritik terhadap sistem hukum yang ada. Ia menyoroti ketika hukum tidak lagi mencerminkan nilai keadilan, atau ketika hukum dijadikan alat kekuasaan semata.

Melalui kajian filsafat hukum, para akademisi dan praktisi hukum dapat mereformasi hukum agar lebih responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat modern 

Kesimpulan

Filsafat hukum bukan sekadar teori akademik yang abstrak, tetapi fondasi moral dan intelektual bagi sistem hukum yang adil dan manusiawi. Dalam kehidupan modern yang diwarnai oleh kompleksitas sosial, teknologi, dan globalisasi, filsafat hukum berperan penting untuk:

  • Menjaga agar hukum tetap berpijak pada nilai keadilan,
  • Membimbing arah pembentukan kebijakan hukum,
  • Menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, dan
  • Menjadi alat refleksi dan kritik terhadap praktik hukum yang menyimpang.

Dengan demikian, keberadaan filsafat hukum dalam kehidupan modern bukan hanya relevan, tetapi juga esensial untuk memastikan hukum tidak kehilangan ruh keadilannya di tengah arus kemajuan zaman.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama