Pengertian Hukum Menurut Undang-Undang Indonesia dan Para Pakar



Hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemahaman mengenai pengertian hukum sangatlah beragam, tergantung dari sudut pandang para ahli serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan membahas pengertian hukum menurut Undang-Undang di Indonesia serta pandangan beberapa pakar hukum.

1. Pengertian Hukum Menurut Undang-Undang Indonesia

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, tidak ada definisi yang eksplisit mengenai hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun undang-undang lainnya yang bersifat umum. Namun, beberapa peraturan perundang-undangan memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud dengan hukum.

Sebagai contoh, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum. Selain itu, dalam Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan:

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Hal ini menegaskan prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada pelanggaran dan hukuman tanpa undang-undang sebelumnya). Maka, hukum di Indonesia dapat dimaknai sebagai serangkaian aturan yang mengikat serta mengatur tingkah laku masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keadilan.

2. Pengertian Hukum Menurut Para Pakar

Beberapa pakar hukum memiliki pandangan yang beragam mengenai pengertian hukum, tergantung dari aliran pemikiran yang mereka anut. Berikut ini adalah beberapa definisi hukum menurut para ahli:

  1. Hans Kelsen
    Menurut Kelsen, hukum adalah “suatu sistem norma yang bersifat hierarkis, di mana norma yang lebih rendah berlaku berdasarkan norma yang lebih tinggi.” Ia dikenal dengan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) yang menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari unsur-unsur non-hukum seperti moral dan politik.
  2. John Austin
    Austin mendefinisikan hukum sebagai “perintah dari penguasa yang berdaulat kepada masyarakat yang diiringi dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.” Pendekatan ini dikenal sebagai Teori Hukum Positivisme yang menekankan pentingnya ketaatan pada hukum yang dibuat oleh otoritas berwenang.
  3. E. Utrecht
    Menurut Utrecht, hukum adalah “himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut.” Jika dilanggar, maka akan menimbulkan sanksi yang tegas dari pihak berwenang.
  4. Satjipto Rahardjo
    Satjipto mendefinisikan hukum sebagai “alat untuk menata masyarakat yang harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial.” Ia memperkenalkan konsep hukum progresif yang berfokus pada tujuan hukum untuk mencapai keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
  5. Lon L. Fuller 
    Fuller memandang hukum sebagai “sistem yang berupaya mencapai keteraturan sosial melalui delapan prinsip keadilan, seperti konsistensi, keterbukaan, dan ketepatan dalam penerapan.” Menurutnya, hukum yang tidak memenuhi prinsip-prinsip ini bukanlah hukum yang sebenarnya.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menurut Undang-Undang Indonesia berfungsi sebagai perangkat aturan yang mengikat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Sementara itu, pandangan para pakar menunjukkan bahwa hukum dapat dilihat dari berbagai perspektif, mulai dari positivisme, normatif, hingga progresif. Pemahaman yang komprehensif mengenai hukum akan membantu masyarakat untuk lebih menghargai serta mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya kehidupan yang harmonis.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama